Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, R Sabrina di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut di Jalan Sudirman No. 41 Medan, Senin (27/4).
“BLT akan disalurkan kepada masyarakat selama tiga bulan berturut-turut yaitu bulan April, Mei dan Juni. Dan untuk penyaluran yang pertama akan dilakukan di awal Mei,” kata Sabrina.
Koordinator Bidang Administrasi dan Keuangan GTPP Covid-19 Sumut Agus Tripriono menambahkan, dana tersebut akan diberikan kepada masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI. Ini sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Non-DTKS.
Namun, tidak semua masyarakat Sumut yang masuk di DTKS akan mendapat JPS dari Pemprov Sumut. Masyarakat yang akan mendapat JPS adalah masyarakat yang belum memperoleh bantuan dari program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemenkes, tetapi masuk dalam DTKS.
“Kita sekarang sedang menunggu data tersebut dari kabupaten/kota karena untuk bantuan bulan April rencananya akan mulai disalurkan tanggal 1 Mei. Jadi bila datanya valid, tidak akan ada tumpang tindih bantuan kepada satu KK,” kata Agus.
Besaran BLT yang akan diberikan kepada masyarakat sama dengan besaran BLT yang diberikan Kementerian Sosial sebesar Rp.600 ribu/Kepala Keluarga (KK). Untuk penyaluran ke masyarakat Pemprov Sumut menggunakan jasa PT. POS. Ini bertujuan agar bantuan tersebut benar-benar sampai kepada yang bersangkutan.
“Data yang diberikan kabupaten/kota harus valid, by name by address. Jadi, tidak ada kesalahan dalam pembagiannya. Kemudian nanti PT. POS bisa mengirimkan bantuan ini menggunakan wesel atau boleh juga diambil sendiri oleh penerimanya ke kantor POS,” tambah Agus.
Sampai saat ini, menurut Agus, masyarakat yang belum terbantu oleh pusat (PHK, BPNT dan BST) ada di 13 Kabupaten/Kota. Bila data dari kabupaten/kota yang diminta Pemprov Sumut belum masuk seluruhnya maka GTPP akan menyalurkan dana ke kabupaten/kota yang sudah selesai.
“Sampai saat ini masyarakat yang terdaftar di DTKS, tetapi yang belum mendapat bantuan dari pusat belum pasti jumlahnya, sampai sekarang masih 13 kabupaten/kota. Namun, kita tidak menunggu semua selesai. Jika beberapa dari 13 kabupaten/kota pendataannya selesai maka kita akan langsung eksekusi,” tambah Agus.
Bila ada masyarakat yang masuk DTKS, tetapi belum juga ter-cover bantuan dari pusat dan Pemprov maka diharapkan pemerintah kabupaten/kota menggunakan APBD-nya untuk memberikan bantuan. “Mungkin masih ada yang belum kita cover, maka kami harap pemkab/pemko menggunakan anggarannya untuk bentuan. Bila masih ada juga yang belum ter-cover, Kementerian Desa mengatakan desa bisa menggunakan dana desa, tetapi tentu semua itu sesuai dengan peraturan yang sudah di buat,” tambah Agus.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumut Ismail Sinaga menyampaikan, GTPP Covid-19 Sumut mengalokasikan anggaran sebesar Rp300 miliar untuk JPS di tahap pertama setelah sebelumnya hanya sekitar Rp.100 miliar. Selanjutnya dana sebesar Rp.270 miliar dialokasikan untuk BLT dengan perhitungan awal ada 150.000 KK di Sumut yang tidak ter-cover bantuan dari pusat.
“Awalnya untuk JPS dialokasikan sekitar Rp.100 miliar, tetapi pada rapat kali ini menjadi kira-kira Rp.300 miliar, lebih dari 50 % total anggaran tahap pertama (Rp.502 miliar). Sedangkan untuk kesehatan menjadi sekitar Rp.190 miliar. Ini karena kita sedang dalam bencana, jadi semua dinamis, tetapi yang pasti kita membuat persiapan, master plan untuk berbagai kemungkinan sehingga kita tidak kewalahan ketika terjadi hal yang buruk,” kata Ismail.
REPORTER: (IRUL-TAMBUNAN)