Deli Serdang, HarianBasis – Wakil Bupati Deli Serdang, Lomlom Suwondo SS didampingi Kepala Dinas Pendidikan, Yudi Hilmawan, Sekretaris Irwansyah dan Kabid SMP, J Indra Sitompul tampung aspirasi keluhan alias “unek-unek” SMP Negeri 2 Galang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara, Kamis (15/5/2025).
Menanggapi aksi tersebut, Wakil Bupati Lomlom Suwondo langsung menemui para peserta aksi. Dihadapan siswa dan orangtua, Lomlom Suwondo menyatakan komitmennya untuk mengambil kembali aset SMPN 2 Galang yang saat ini dikuasai oleh yayasan lain.
Ia juga meminta dukungan dan doa agar proses ini dapat berjalan lancar dan anak-anak bisa segera kembali belajar dengan tenang, kata Lomlom Suwondo.
Sebelumnya, utusan orang tua dan siswa SMPN 2 Kecamatan Galang, Aswan Afni Irawan Tumanggor didampingi Jack Shaw mengatakan, kedatangan mereka di depan Kantor Bupati Deli Serdang untuk menyampaikan,mengenai tempat proses belajar mengajar mereka yang selama 1,5 tahun terakhir tidak memiliki gedung sekolah sendiri,sebab dipinjam pakaikan oleh kadisdik kab Deli Serdang ke pihak swasta.
Mereka menyuarakan kekecewaan mereka terhadap lambannya penanganan persoalan ini, meski telah dua kali dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi IV DPRD Deliserdang. Namun, hasil dari RDP tersebut dinilai belum memberikan solusi konkret. DPRD komisi lV dianggap tidak mengambil langkah tegas untuk memperjuangkan relokasi dan keabsahan SMP Negeri 2 Galang.
Selain itu, menyampaikan juga kritik terhadap anggota DPD RI, komite lll, membidangi pendidikan Dedi Iskandar Batubara, yang dinilai tidak menunjukkan keberpihakan terhadap persoalan pendidikan di daerah, Mereka menilai pernyataan Dedi Iskandar di Media justru membingungkan publik dan tidak mencermin kan dukungan terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional yg mana pendidikan prioritas program Presiden RI Bpk PRABOWO SUBIANTO
Dalam orasi yang berlangsung damai, para orang tua dan siswa menuntut agar mereka dapat kembali ke gedung sekolah semula, yakni SMP Negeri 2 Galang yg sampai saat ini masih tercatat di BPK sebagai aset daerah Kab Deli Serdang, Mereka juga meminta Bupati Deli Serdang yg diwakili wakil bupati untuk segera mengambil tindakan konkret.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang, Yudi Hilmawan, sempat menyampaikan janji akan mengembalikan siswa ke sekolah asal, namun hingga saat ini belum terealisasi.
Mereka juga menuntut agar mencopot Kepala Dinas Pendidikan, karena menerbitkan surat pinjam pakai SMPn2galan kepada pihak swasta,yg melanggar permen KEU nomor: 115/PMK.06/2020.
Pasal 21-26 mengatur secara khusus tentang pinjam pakai BMN,dimana pinjam pakai hanya boleh dilakukan antar instansi pemerintah(pusat atau daerah)
dan Mujiono, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana, yang dianggap tidak menunjukkan kepedulian terhadap kondisi para siswa.
Salah satu siswa, Umai, bahkan menitikkan air mata di hadapan Wakil Bupati Deli Serdang, Lomlom Suwondo. Dengan suara lirih, ia memohon agar proses belajar mengajar dapat kembali dilakukan di sekolah lama yang telah menjadi tempat belajar mereka selama ini.
Usai menyampaikan aspirasi kepada wakil Bupati Deliserdang, aliansi SMP Negeri 2 Galang membubarkan diri.
(Tim)